Fokus Group Discussion (FGD) Finalisasi Kabupaten Tojo Una Una Dalam Angka 2022 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Tojo Una-Una

Jam Pelayanan konsultasi, dan permintaan data statistik pada setiap hari kerja (Senin-Jumat) 08.30 - 15.30 WITA. Laporkan segala kecurangan dan indikasi penipuan serta berita bohong yang mengatas namakan Badan Pusat Statistik Kabupaten Tojo Una-Una melalui bps7209@bps.go.id atau melalui Instagram @bps_touna

Fokus Group Discussion (FGD) Finalisasi Kabupaten Tojo Una Una Dalam Angka 2022

Fokus Group Discussion (FGD) Finalisasi Kabupaten Tojo Una Una Dalam Angka 2022

16 Februari 2022 | Kegiatan Statistik Lainnya


Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tojo Una Una melaksanakan Fokus Group Discussion (FGD) publikasi Kabupaten Tojo Una Una Dalam Angka 2022 dan pembinaan statistik sektoral dengan tema Bersama Kita Tingkatkan Kualitas Data.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una Una, Ilham Lawidu, SH di Ballroom Hotel Ananda Ampana, Rabu (16/2/2022). Hadir kesempatan itu Ketua DPRD dan Polres, Instansi Vertikal, BUMN, BUMD serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Tojo Una Una.

Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Tojo Una Una, Siswadi  menjelaskan bahwa kegiatan itu merupakan agenda rutin yang setiap tahun dilaksanakan oleh BPS Kabupaten Tojo Una Una setiap akan melakukan penyusunan Daerah Dalam Angka (DDA).

Melalui publikasi tahunan yang diterbitkan secara berkala oleh BPS, dapat memberikan gambaran tentang perkembangan Kabupaten Tojo Una Una secara umum yang meliputi keadaan geografi, pemerintahan, penduduk dan tenaga kerja, sosial, pertanian, industri dan perdagangan, perhubungan dan komunikasi, keuangan dan harga, pendapatan regional.

Sementara, Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una Una, Ilham berpesan, sebelum data pemerintah dipublikasikan, harus dikoordinasikan disepakati oleh institusi yang diakui pemerintah sebagai penyedia data, yaitu Badan Pusat Statistik dengan Diskominfo sebagai sumber/walidata, agar jangan sampai setelah data dipublikasikan, muncul perdebatan dan permasalahan.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 39 Tahun 2019 tanggal 17 Juni 2019 tentang “Satu Data Indonesia” dijelaskan, agar kebijakan tata kelola data pemerintah menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagi-pakaikan. Sehingga diperlukan koordinasi yang cukup intens untuk menyinkronkan data-data yang akan diterbitkan nantinya.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan terciptanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan standarisasi agar data yang disajikan dapat valid dan berkesinambungan

Dalam Perpres No 39 Tahun 2019 sudah dijelaskan dinas kominfo merupakan walidata bagi penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral. Sementara, untuk penyelenggaraan kegiatan statistik dasar masih dalam tanggung jawab BPS sekaligus sebagai Pembina data statistik secara umum,” terangnya.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Tojo Una-Una (Statistics Tojo Una-Una Regency)Jl. Lala Rato Nomor 1 Ampana

email: bps7209@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik