Badan Pusat
Statistik (BPS) Kabupaten Tojo Una Una melaksanakan Fokus Group Discussion
(FGD) publikasi Kabupaten Tojo Una Una Dalam Angka 2022 dan pembinaan statistik
sektoral dengan tema Bersama Kita Tingkatkan Kualitas Data.
Kegiatan
tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una Una, Ilham Lawidu,
SH di Ballroom Hotel Ananda Ampana, Rabu (16/2/2022). Hadir kesempatan itu Ketua
DPRD dan Polres, Instansi Vertikal, BUMN, BUMD serta Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) se-Kabupaten Tojo Una Una.
Kepala Badan
Pusat Statistik Kabupaten Tojo Una Una, Siswadi menjelaskan bahwa kegiatan itu merupakan
agenda rutin yang setiap tahun dilaksanakan oleh BPS Kabupaten Tojo Una Una setiap
akan melakukan penyusunan Daerah Dalam Angka (DDA).
Melalui
publikasi tahunan yang diterbitkan secara berkala oleh BPS, dapat memberikan
gambaran tentang perkembangan Kabupaten Tojo Una Una secara umum yang meliputi
keadaan geografi, pemerintahan, penduduk dan tenaga kerja, sosial, pertanian,
industri dan perdagangan, perhubungan dan komunikasi, keuangan dan harga, pendapatan
regional.
Sementara, Wakil
Bupati Kabupaten Tojo Una Una, Ilham berpesan, sebelum data pemerintah
dipublikasikan, harus dikoordinasikan disepakati oleh institusi yang diakui
pemerintah sebagai penyedia data, yaitu Badan Pusat Statistik dengan Diskominfo
sebagai sumber/walidata, agar jangan sampai setelah data dipublikasikan, muncul
perdebatan dan permasalahan.
Sesuai
Peraturan Presiden (Perpres) No 39 Tahun 2019 tanggal 17 Juni 2019 tentang
“Satu Data Indonesia” dijelaskan, agar kebijakan tata kelola data pemerintah
menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan,
mudah diakses, dan dibagi-pakaikan. Sehingga diperlukan koordinasi yang cukup
intens untuk menyinkronkan data-data yang akan diterbitkan nantinya.
Dengan
adanya kegiatan ini diharapkan terciptanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi
dan standarisasi agar data yang disajikan dapat valid dan berkesinambungan
Dalam Perpres
No 39 Tahun 2019 sudah dijelaskan dinas kominfo merupakan walidata bagi
penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral. Sementara, untuk penyelenggaraan
kegiatan statistik dasar masih dalam tanggung jawab BPS sekaligus sebagai
Pembina data statistik secara umum,” terangnya.